摘要:Legal politics of the establishment of the Gorontalo provincial rules since established in 2000, still flavored criminalization, it is reflected from the regulation of criminal sanctions that not only exceed the provisions of the legislation but also errors in referring provisions that determine the qualification of an act imposed criminal sanctions or not. The purpose of this writing is to outline the arrangement of criminal sanctions in the regional regulation of Gorontalo Province. The type of research used in this study is normative research with a statute and conceptual approach. The results were found that there was a regional regulation referring not to the article that contained the act of law, but rather referring to the chapter in which are general chapters and does not contain legal acts that can be qualified as criminal acts, it is reflected in the local regulations on environmental management. In addition, there are also local regulations for which the sanction of the sanctions is exceeded by the provisions of sanctions arrangements that can be governed by local regulations, where a criminal sanction of confinement of imprisonment of 3 (three) years and a fine of Rp. 500 million, whereas the provisions of the Law on the establishment of legislation and Minister of Internal Affairs regulations about the establishment of local legal products only limit the loading of criminal sanctions maximum 6 (six) months confinement, and fines at most Rp. 50 million.
其他摘要:Politik hukum pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo sejak dibentuk tahun 2000, politik hukumnya masih bercita rasa pemidanaan, hal itu tercermin dari adanya pengaturan sanksi pidana yang bukan hanya melebihi dari ketentuan pembebanan sanksi pidana, melainkan juga kesalahan dalam merujuk ketentuan yang menentukan kualifikasi sebuah tindakan dibebankan sanksi pidana atau tidak. Tujuan penulisan ini adalah untuk menguraikan pengaturan sanksi pidana dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan konseptual. Hasilnya ditemukan bahwa adanya peraturan daerah yang merujuk bukan pada pasal yang memuat tentang perbuatan hukum, melainkan merujuk pada BAB yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang umum dan tidak memuat perbuatan hukum yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan pidana, itu tercermin dari peraturan daerah tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di samping itu, terdapat juga peraturan daerah yang pembebanan sanksi pidananya melebihi dari ketentuan pengaturan sanksi yang dapat diatur dalam peraturan daerah, dimana pembebanan sanksi pidana kurungan 3 (tiga) tahun dan denda Rp. 500.000.000, padahal ketentuan dalam undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri tentang pembentukan produk hukum daerah hanya membatasi pembebanan sanksi pidana maksimal 6 (enam) bulan kurungan, dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.
关键词:Criminal Sanctions;Local Regulation;Politics of Law