摘要:Criminal law policy to enforce environmental law based on the principles of development requires the protection and management of the environment in the framework of environmentally sustainable development, must pay attention to the level of public awareness and environmental development nationally and globally, and legal instruments relating to the environment. As for a problem in this research is how the law enforcement efforts in society and what are the obstacles that occur in efforts to enforce this environmental criminal law, then this research has the aim of providing input and criticism to policymakers in carrying out environmental law enforcement. The method used in this study uses a normative juridical approach. Criminal law policies in efforts to enforce environmental law are based on the principle of sustainable development that national environmental law and international environmental law have not been able to run optimally in their law enforcement efforts because there is no good synergy and it can be from the inconsistency of policy stakeholders in formulating laws. Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Obstacle factors in carrying out criminal law enforcement efforts are into 4 (four) factors that have not been able to synergize well in efforts to enforce criminal law in the environmental sector.
其他摘要:Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan perlu penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup, harus memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan secara nasional dan global serta perangkat hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya penegakan hukum tersebut dalam masyarakat dan apa hambatan yang terjadi dalam upaya penegakan hukum pidana lingkungan ini, maka penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk memberikan masukan dan kritikan kepada pemangku kebijakan dalam menjalankan penegakan hukum lingkungan ini. Metodenya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Kebijakan hukum pidana dalam upaya penegakan hukum lingkungan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa hukum lingkungan secara nasional, dan hukum lingkungan internasional belum dapat berjalan secara maksimal dalam upaya penegakan hukumnya karena tidak ada sinergi yang baik dan itu dapat dilihat dari ketidakselarasan pemangku kebijakan dalam merumuskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Faktor hambatan dalam menjalankan upaya penegakan hukum pidana terbagi menjadi 4 (empat) faktor yang belum dapat bersinergi dengan baik dalam upaya penegakan hukum pidana di bidang lingkungan
关键词:Criminal Law Enforcement;Development;Living environment;Policy
其他关键词:Kebijakan;Lingkungan Hidup;Pembangunan;Penegakan Hukum Pidana;Criminal Law Enforcement;Development;Living environment;Policy