摘要:The use of the environment today is very important in order to provide benefits to the community. Utilization must also be balanced with good management and avoid damage. Anomaly in the use of the environment that causes widespread damage occurs where there is a role of the corporation as the main actor. The presence of the PPLH Law has not been able to be a solution amid the chaotic environment utilization that is in line with the damage because the existing legal instruments are not able to overcome the problem. This paper has a purpose to analyze the weakness in the resolution of criminal acts of the environment and the extent to which restorative justice is able to overcome the conflict due to environmental criminal act between the corporation and the community. This research method uses normative legal research methods with a conceptual approach. This study obtained the first result,the legal instrument in the PPLH Law has not shown success where there is still widespread environmental destruction today. Second,through the restorative justice approach it is expected to be able to reduce the number of environmental criminal acts by corporations using the dual mediation pattern,namely the merging of the concepts of civil case mediation and penal mediation so as to create a balance pattern that is in line with the direction of the renewal of national criminal law. .
其他摘要:Pemanfaatan lingkungan hidup dewasa ini amat penting dilakukan guna memberikan manfaat terhadap masyarakat. Pemanfaatan harus pula diimbangi dengan pengelolaan yang baik dan menghindari kerusakan. Anomali pemanfaatan lingkungan hidup yang menyebabkan kerusakan marak terjadi, di mana terdapat peran korporasi sebagai aktor utama. Kehadiran UU PPLH masih belum mampu menjadi solusi di tengah carut marutnya pemanfaatan lingkungan yang sejalan dengan kerusakan karena instrumen hukum yang ada tidak mampu mengatasi masalah tersebut. Tulisan ini memiliki tujuan untuk menganalisa kelemahan dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup dan sejauh mana restorative justice mampu mengatasi konflik akibat tindak pidana lingkungan hidup antara korporasi dan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Penelitian ini memperoleh hasil pertama,instrumen hukum di UU PPLH belum menunjukkan keberhasilan di mana masih maraknya kejadian pengrusakan lingkungan hidup hingga saat ini. Kedua,melalui pendekatan restorative justice diharapkan dapat menekan angka tindak pidana lingkungan hidup oleh korporasi menggunakan pola dual mediasi yaitu penggabungan konsep mediasi perkara perdata dan mediasi penal sehingga dapat menciptakan pola keseimbangan yang selaras dengan arah pembaruan hukum pidana Nasional. .